Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sansekerta: pañca
berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sendi utama ini tercantum
pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Makna
Kesaktian Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan
sumber derivasi peraturan perundang-undangan. Melainkan juga Pancasila dapat
dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi
kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Pancasila mengandung berbagai makna dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna yang
pertama Moralitas, sila
pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia
bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan
penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak
bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan
legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama
Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun
yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari
bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga
harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai
hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral. Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat
penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat
yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan
Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak
mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara
harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam
kehidupan bernegara.
Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan
nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian
dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah
tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan
bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu
kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi
nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas
yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan
negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang
diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas
kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara.
Makna
ketiga, Keadilan. Sebagai
bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam
hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan
tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu
makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab
harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia
harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil
terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil
terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa
harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan
dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Makna
keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang
terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama
diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok,
golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap
satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna
kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena
itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila
kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan
dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam
Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya
kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya,
serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://bundadontworry.wordpress.com/2010/10/01/makna-kesaktian-pancasila/