PERBEDAAN
|
PERSEROAN TERBATAS
|
PERSEROAN KOMANDITER
|
FIRMA
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Bentuk badan usaha yang Berbadan
Hukum.
Jenis Perusahaan :
PT - Swasta non PMA/PMDN
PT-BUMN
PT-BUMD
PT-PMA
PT-PMDN
|
Bentuk badan usaha Bukan
Berbadan Hukum.
Jenis
Perusahaan:
Swasta Nasional
|
Bentuk badan usaha Bukan Berbadan
Hukum.
Jenis Perusahaan:
Swasta Nasional.
|
DASAR HUKUM
|
Belum
ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang
Pendirian CV .
|
Belum ada Undang-Undang atau
Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
|
|
PENDIRI PERUSAHAAN
|
Dapat didirikan oleh warga
negara Indonesia atau warga negara Asing.
Warga negara asing dapat
menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing (PMA).
Para pendiri harus
mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan.
Setelah PT mendapatkan status
sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko
yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung
jawab pribadi para pendiri perusahaan .
|
Jumlah pendiri
CV minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Para pendiri Perseroan ini
adalah Warga Negara Indonesia.
Para pendiri terdiri dari
Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer).
Persero Aktif adalah pesero
pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan
kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya.
Pesero diam (komanditer)
hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam
perusahaan.
|
Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua)
orang atau lebih.
Para pendiri Firma adalahWarga Negara
Indonesia
Para pendiri terdiri dari anggota
(kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota
memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan
usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta
pribadinya.
|
NAMA PERUSAHAAN
|
Ketentuan nama Perseroan
Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007.
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak
boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah
Republik.
|
Tidak ada Undang-undang atau
peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan
Komanditer atau CV.
Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan
atau kemiripan nama perusahaan.
|
Tidak ada undang-undang atau peraturan yang
secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma.
Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan
nama perusahaan.
|
MODAL PERUSAHAAN
|
Memiliki modal yang terdiri dari
Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta
Pendirian atau perubahannya.
Modal perseroan terbatas
ditentukan sebagai berikut;
Modal dasar minimal Rp.
50.000.000 (lima puluh juta)
Dari modal dasar tersebut
minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor
oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
Ketentuan modal
tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Sumber Modal :
Pemilik
modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah
asing.
|
Tidak memiliki modal
dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta
pendirian atau perubahannya.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham
didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat
sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
Bukti penyetoran modal oleh
para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat
perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal :
100% modal bersumber dari
dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
|
Tidak memiliki modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian
& perubahannya.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham didalam
perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara
terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang
terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati
oleh masing-masing pihak
Sumber Modal :
100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik
modal adalah warga negara Indonesia.
|
PENGURUS PERUSAHAAN
|
Pengurus Perseroan Terbatas
minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris,
kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih
dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan
Komisaris Utama.
Pengurus
dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
|
Pengurus Perseroan Komanditer
minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan,
termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Pesero
Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas
pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
|
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai
Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
|
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
|
Pendirian badan hukum PT
harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan
(PT).
Aka Pendirian PT harus
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
|
Pendiiran badan usaha CV
harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris
sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV).
Akta Pendirian CV tidak
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau
dari Instansi terkait.
|
Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat
dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)
Akta Pendirian Firma tidak
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau
dari Instansi terkait.
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUSAHAAN (AKTA)
|
Setiap perubahan anggaran dasar
wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
|
Setiap perubahan tidak perlu
RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.
|
Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan
lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.
|
Syarat Pendirian
Perusahaan (PT)
Berikut adalah dokumen
dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah
dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1. Nama Perusahaan (Anda
siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum
dan HAM)
2. Bidang Usaha yang
Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal
(Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil
(Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan
Modal
6. Nama Direktur
Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila
Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur
Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur
Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan
Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat
Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat
Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Langkah-langkah mendirikan perusahaan (PT)
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa
direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk
domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari
satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP
hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak,
pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif
sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian
dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan
SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Sumber