Hubungan antara negara dengan hukum penting dan sangat
mutlak di butuhkan, karena hukumlah yang harus menjadi landasan berdirinya
suatu negara. Hukum tersebut mengatur manusia untuk berprilaku sedemikian rupa
yang sesuai dengan hukum yang dibentuknya. Hukum berfungsi untuk menjamin
kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur guna mewujudkan tujuan hukum
tersebut. Sehingga pada abad pertengahan muncullah buku yang berjudul Defensor
Parsis karya Marsillius Padua, buku inilah yang pertama kali membahas
secara komprehensif masalah negara dan hukum menurut pemikiran modern
Di Inggris muncul juga beberapa tokoh berpaham empirisme yang memandang bahwa semua rasio itu kosong,
beberapa tokoh yang berpaham empiris dan juga terkenal di dunia hukum antara
lain adalah Thomas hobbes dan John Locke, George Barkeley, David Hume, Francis
Bacon, Samuel Pufendrof, Thomasius, dan Wolff.
Hobbes
sendiri lebih terkenal dengan filsafat politiknya, ia menyangkal pendapat bahwa
manusia secara kodrat adalah makhluk sosial. Manusia pada hakikatnya adalah
makhluk individual yang egois, yang senantiasa bertindakuntuk dirinya sendiri.
Itulah yang kemudian lebih dikenal dengan konsep negara dan warga negara. Realisme hukum suatu negara tidak
mengandalkan undang – undang sebagai sumber utama. Sumber hukum yang paling
utama adalah beberapa kenyataan – kenyataan sosial yang kemudian diambil alih
oleh hakim ke dalam putusannya. Jadi, hakim memegang realisme penting di suatu
hukum negara.
Negara
tidak akan berjalan jika tidak ada pondasi yang kuat yaitu hukum. Jadi kalau
ingin negara yang kokoh dan kehidupan rakyatnya terjamin maka hukum harus di
tegakkan karena dengan begitu kehidupan di suatu negara akan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar