Sabtu, 03 November 2012

HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM




          Hubungan antara negara dengan hukum penting dan sangat mutlak di butuhkan, karena hukumlah yang harus menjadi landasan berdirinya suatu negara. Hukum tersebut mengatur manusia untuk berprilaku sedemikian rupa yang sesuai dengan hukum yang dibentuknya. Hukum berfungsi untuk menjamin kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur guna mewujudkan tujuan hukum tersebut. Sehingga pada abad pertengahan muncullah buku yang berjudul  Defensor Parsis karya Marsillius Padua, buku inilah yang pertama kali membahas secara komprehensif masalah negara dan hukum menurut pemikiran modern
          Di Inggris muncul juga beberapa tokoh  berpaham empirisme  yang memandang bahwa semua rasio itu kosong, beberapa tokoh yang berpaham empiris dan juga terkenal di dunia hukum antara lain adalah Thomas hobbes dan John Locke, George Barkeley, David Hume, Francis Bacon, Samuel Pufendrof, Thomasius, dan Wolff.
Hobbes sendiri lebih terkenal dengan filsafat politiknya, ia menyangkal pendapat bahwa manusia secara kodrat adalah makhluk sosial. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk individual yang egois, yang senantiasa bertindakuntuk dirinya sendiri. Itulah yang kemudian lebih dikenal dengan konsep negara dan warga negara.  Realisme hukum suatu negara tidak mengandalkan undang – undang sebagai sumber utama. Sumber hukum yang paling utama adalah beberapa kenyataan – kenyataan sosial yang kemudian diambil alih oleh hakim ke dalam putusannya. Jadi, hakim memegang realisme penting di suatu hukum negara.
Negara tidak akan berjalan jika tidak ada pondasi yang kuat yaitu hukum. Jadi kalau ingin negara yang kokoh dan kehidupan rakyatnya terjamin maka hukum harus di tegakkan karena dengan begitu kehidupan di suatu negara akan damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar